Kamis, 28 Januari 2010
Ujian Nasional Untungkan Lembaga Bimbel
Ketua Pokja Komisi X PDI Perjuangan Hery Akmadi mengatakan, keputusan pemerintah untuk menjadikan UN sebagai salah satu faktor penentu kelulusan, membuat orang tua siswa berlomba-lomba memasukkan anaknya ke lembaga bimbel.
"Hampir semua orang tua siswa saat ini resah karena khawatir anaknya tidak lulus. Karena hanya ingin mengejar lulus UN itu, orientasi siswa berubah dari mencari ilmu menjadi yang penting lulus UN," kata Herry saat menggelar konferensi pers di DPR, Rabu 27 Januari.
Bila kondisi ini berlanjut dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan pendidikan antara orang miskin dan kaya. "Maka yang akan lulus nantinya hanyalah anak-anak orang kaya, yang bisa bayar bimbel. Sementara masyarakat miskin akan kesulitan," sebutnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya Deddy Gumelar menyatakan, pemerintah harus membuat formulasi baru terkait syarat kelulusan. "Saat ini pemerintah mensyaratkan, siswa harus lulus UN dan UAS (Ujian Akhir Sekolah). Menurut kami, syarat ini sangat memberatkan," kata Dedy.
Mi'ing, sapaan akrabnya meminta agar pemerintah membuat rumus baru yang di dalamnya juga memasukkan angka semester I, semester II, UN, dan UAS. Fraksi PDIP Perjuangan mengaku menyarankan untuk kembali ke rumus kelulusan lama, yakni:
P+Q+NR
------------ = X
2 + N
Namun, rumus ini ditolak mendiknas dengan alasan akan memberi kelonggaran kepada sekolah untuk meluluskan siswanya. "Sangat mengkhawatirkan karena Diknas tidak percaya dengan lembaga yang ada di bawahnya," tegas Dedy.
Puti Guntur Soekarno, anggota komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, model evaluasi UN seperti saat ini harus dihentikan agar tidak terjadi lagi keresahan berkepanjangan. Sekaligus mengakhiri polemik politik antara pemerintah dan DPR, serta memastikan dunia pendidikan tetap ilmiah dan akademis dengan tidak masuk dalam ranah hukum dan politik.
"Dengan dasar ini kami menolak UN 2010, jika pemerintah menjadikan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan dan pemerintah bersikeras tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Puti. (mba/fmc)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar